Eddy Soeparno Soroti Implikasi Pelarangan Ekspor Gas terhadap Investasi Migas

27-02-2025 /
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno, saat mengikuti RDP Komisi XII dengan Kepala SKK Migas dan 10 Dirut KKKS Terbesar di Indonesia di Gedung Nusantarai I, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Mentari/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menyoroti dampak kebijakan pelarangan ekspor gas terhadap berbagai aspek, termasuk pasokan domestik, kepastian hukum, dan iklim investasi di Indonesia. Menurutnya, kebijakan pelarangan ekspor gas saat ini bertujuan untuk mengamankan pasokan domestik guna memenuhi kebutuhan dalam negeri yang terus meningkat.

 

“Pasti tentu (pasokan minyak dan gas dalam negeri) kita harus dahulukan karena memang kebutuhan kita juga sangat besar. Tetapi yang ingin saya tanyakan dengan kebijakan tersebut bagaimana implikasinya terhadap Bapak-Bapak Ibu sekalian di KKKS, juga terhadap pemerintah, apalagi kalau kita bicara implikasi hukum,” ujarnya dalam RDP Komisi XII dengan Kepala SKK Migas dan 10 Dirut KKKS Terbesar di Indonesia di Gedung Nusantarai I, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

 

Di lain sisi Ia juga menanyakan mengenai implikasi adanya kebijakan larangan ekspor gas ke luar negeri. Ia khawatir adanya kebijakan ini dapat membuat investor ragu untuk menanamkan modalnya di sektor migas dan sektor lainnya.

 

“Jangan sampai nanti Indonesia dianggap sebagai negara yang kemudian tidak bisa memiliki kebijakan yang pasti, yang bisa berubah-ubah, nanti orang menganggap bahwa perubahan peraturan, perubahan kebijakan yang suatu waktu bisa terjadi, membuat orang nanti belum apa-apa sudah kecut untuk bisa berinvestasi di Indonesia,” tegasnya.

 

Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan yang stabil dan dapat diprediksi sangat dibutuhkan untuk menarik lebih banyak investor. Politisi Fraksi PAN itu juga menekankan bahwa DPR RI dalam waktu dekat akan membahas revisi Undang-Undang Migas. Ia mengajak KKKS untuk secara proaktif memberikan masukan terhadap revisi tersebut agar dapat menciptakan regulasi yang lebih kondusif bagi investasi migas di Indonesia.

 

 “Jadi kami berharap dari Ibu Bapak KKKS juga akan memberikan secara proaktif masukan-masukan pada kami sehingga revisi  Undang-Undang Migas yang nanti ke depannya akan memantik lebih banyak lagi investasi di sektor migas ke Indonesia,” pungkasnya. (gal/aha)

BERITA TERKAIT
Perlu Evaluasi Tata Kelola Tambang Timah untuk Minimalkan Illegal Mining
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Anggota Komisi XII DPR RI, Irsan Sosiawan, menegaskan pentingnya evaluasi tata kelola pertambangan timah untuk meminimalkan...
Tata Kelola Pertimahan Harus Lebih Melibatkan Masyarakat
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola industri pertimahan yang...
Komisi XII Tegaskan Keadilan Sosial dalam Penyediaan BBM dan Listrik di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menegaskan pentingnya menjaga keterjangkauan (affordability) bahan bakar minyak (BBM) dan listrik bagi masyarakat,...
Dipo Nusantara Soroti Kelangkaan dan Antrean Panjang BBM di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menyoroti persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang kerap menimbulkan antrean panjang di...